Prof Husain menuturkan jika Ia mengambil langkah tindak tegas terhadap oknum satpam tersebut dengan langsung memecatnya, serta berharap dapat ditangani oleh pihak kepolisian setempat terkait dengan tindak lanjut dari kejadian tersebut.

“Akibat kejadian ini, saya langsung ambil tindakan tegas dengan memecat oknum satpam tersebut. Pelakunya sudah ada di Polsek,” tegasnya.

Terkahir, Prof Husain mengatakan jika pihaknya bersama korban, hari ini akan melaporkan kejadian tidak terpuji pelaku tersebut ke pihak berwajib. Serta Ia akan membantu dengan memberikan layanan trauma healing kepada korban.

“Korban besok (Jumat 10 Desember) akan melaporkan kejadian ini ke Polsek dengan didampingi bantuan hukum dari UNM. Kita juga berikan layanan trauma healing,” pungkasnya.

Dikesempatan yang lain, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad juga membenarkan perihat terkait oknum sekuriti yang ditahan tersebut dan pihaknya sementara melakukan penyelidikan.

Ahmad juga mengungkapkan, bahwa terduga pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. Namun, dirinya baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.

Baca Juga:Sudah Inklusifkah UNM?

“Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” imbuh Ahmad.