MAKASSAR – Tindak pelecehan seksual dialami oleh seorang mahasiswi peserta Program Kampus Merdeka di Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (9/12/2021) pagi.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Rektor UNM, Prof Husain Syam yang mengungkapkan jika mahasiswi tersebut direkam saat sedang mandi, yang diduga telah dilakukan oknum sekuriti.

Baca Juga: Mahasiswa UNM Gelar Orasi di Hari Distabilitas Internasional

Diketahui, bahwa mahasiswi korban pelecehan tersebut ialah salah satu peserta Program Kampus Merdeka UNM yang berasal dari salah satu kampus di Provinsi Banten.

“Saya sudah temui mahasiswi yang menjadi korban, saya sampaikan mau menyelesaikan secara kekeluargaan atau mau ke ranah hukum. Tapi yang bersangkutan keberatan dan akan membawa ke ranah hukum,” kata Prof Husain, dikutp dari makassarterkini.id.

Lanjut Prof Husain, menjelaskan kronologis kejadian, dimana mahasiswi yang menjadi korban hendak mandi di Mes UNM Jalan AP Pettarani.
Namun, saat itu kamar mandi telah digunakan oleh mahasiswa lain, hingga membuat korban berniat untuk mencari kamar mandi lain di samping Hotel La Macca UNM.

“Mungkin karena buru-buru sementara kamar mandi di mes penuh, jadi korban keluar mencari kamar mandi lain. Yang di tempat korban itu kamar mandi umum samping Hotel La Macca. Ketika korban di dalam, pelaku ini merekam menggunakan hp, tapi ketahuan oleh korban, kemudian korban segera berpakaian dan berteriak minta tolong,” jelasnya.

Korban yang mengetahui jika dirinya telah direkam, sontak berteriak sehingga didengar oleh orang sekitar dan membuat oknum satpam tersebut diamankan.

Setelah mampu diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rappocini Kota Makassar. Namun, korban hingga saat ini belum membuat laporan terkait tindak pelecehan seksual pelaku ke pihak kepolisian.

Prof Husain menuturkan jika Ia mengambil langkah tindak tegas terhadap oknum satpam tersebut dengan langsung memecatnya, serta berharap dapat ditangani oleh pihak kepolisian setempat terkait dengan tindak lanjut dari kejadian tersebut.

“Akibat kejadian ini, saya langsung ambil tindakan tegas dengan memecat oknum satpam tersebut. Pelakunya sudah ada di Polsek,” tegasnya.

Terkahir, Prof Husain mengatakan jika pihaknya bersama korban, hari ini akan melaporkan kejadian tidak terpuji pelaku tersebut ke pihak berwajib. Serta Ia akan membantu dengan memberikan layanan trauma healing kepada korban.

“Korban besok (Jumat 10 Desember) akan melaporkan kejadian ini ke Polsek dengan didampingi bantuan hukum dari UNM. Kita juga berikan layanan trauma healing,” pungkasnya.

Dikesempatan yang lain, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad juga membenarkan perihat terkait oknum sekuriti yang ditahan tersebut dan pihaknya sementara melakukan penyelidikan.

Ahmad juga mengungkapkan, bahwa terduga pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. Namun, dirinya baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.

Baca Juga:Sudah Inklusifkah UNM?

“Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” imbuh Ahmad.