ENREKANG – Kepolisian Resor (Polres) Enrekang merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Enrekang, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : 12 Santriwati Korban Pemerkosaan Jalani Trauma Healing

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin serta personel PPA Satreskrim dalam merilis kasus itu mengatakan ada 4 kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Dimana dari empat kasus itu, Polres Enrekang berhasil membekuk empat pelaku. Kasus pertama dilaporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku Hj (26). Kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58). Sementata kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26). Serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20),”  katanya.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi. Sehingga, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankanpelaku.

“Keempat tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Andi menuturkan, para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.

Putra mantan jaksa agung ini menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pencabulan.

Olehnya itu, Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kasus pencabulan. Serta mengingatkan para orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap anaknya.

Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog.

“Ini untuk melakukan trauma healing bagi korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur,” tutupnya.

Baca Juga : BEM Unsri Dituding Hambat Tim Etik Usut Dugaan Pencabulan