Kemudian ketentuan
ayat (5) mengatur bahwa : “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”

“Untuk itu, jika pengadilan Tipikor telah selesai melakukan proses minutasi putusan dan secara resmi telah menjadi dokumen hukum yang lengkap, maka dengan demikiam hal tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah yang diajukan oleh Pemprov Sulsel dengan melampirkan dengan kutipan dan salinan vonis yang telah di minutasi oleh Pengadilan Tipikor Makassar dan ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya ditujukan kepada Presiden serta diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian gubernur sulsel,” papar Fahri.

Jika itu yang terjadi, menurut Fahri Bachmid, maka berdasarkan ketentuan UU RI No. 10/2016 khusunya norma pasal Pasal 173 ayat (1) dan (2) yang rumusannya adalah dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena mininggal dunia; permintaan sendiri; dan atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tukas Fahri.

Selanjutnya ketentuan ayat (2) mengatur bahwa DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Fahri menjelaskan, keadaan hukum yang demikian dapat dipahami jika diasumsikan sisa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lebih dari 18 bulan, tetapi jika mencermati keadaan serta sisa masa jabatan yang ada saat ini, yang sisa masa jabatan adalah kurang lebih 20 bulan, dan jika melihat kondisi objektif serta proses dan dinamika pengadministrasian pengusulan pemberhentian sampai dengan diterbitkannya keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Nurdin Abdullah secara tetap, dan post-factum untuk menghitung sejak kekosongan gubernur definitif itu terjadi sejak kelaurnya Kepres pemberhentian, maka niscaya sisa masa jabatan Gubernur Sul-Sel bisa menjadi kurang dari 18 bulan.