“Jika asumsi ini yang terjadi maka tentuntunya ada implikasi hukum yang lain secara teknis ketatanegaraan tentang pengisian jabatan gubernur sul-sel, yaitu keadaan hukum dimana pengisian jabatan gubernur sulsel dilakukan dengan perhitungan kurang dari 18 bulan, yang mana Presiden dapat menetapkan Penjabat gubernur jika sisa masa jabatan gubernur adalah kurang dari 18 bulan, serta potensial gubernur sulsel Andi Sudirman Sulaiman memimpin sulsel tanpa wakil gubernur, papar Fahri Bachmid.

Desain hukumnya telah diatur dalam Ketentuan pasal 87 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa “Apabila gubernur berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah” sehingga delegasi pengaturan tersebut telah diatur dalam UU RI No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sepanjang mengenai keadaan sisa masa jabatan yang kurang dari 18 bulan, sebagaimana telah dikonstruksikan dalam norma Pasal 174 ayat (7) yang mengatur bahwa:

“Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota”.

“Dengan demikian, atas dasar kemaslahatan serta kepentingan publik yang jauh lebih besar dalam konteks pengambilan keputusan yang bersifat strategis dan berdampak lebih luas, seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah, perubahan status hukum baik pada aspek struktur organisasi kepegawaian, dalam hal pengangkatan, pemimdahan dan pemberhentian pegawai, serta perubahan alokasi anggaran, yang kesemuanya ini sangat membutuhkan eksistensi serta peran Gubernur definitif yang kuat dari sisi legitimasi, baik secara yuridis maupun politik, sehingga kami berharap agar presiden dapat mengambil langkah yang lebih responsif untuk penetapan gubernur sulawesi selatan definitif, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tutupnya.