MAKASSAR – Prof Aminuddin Ilmar membeberkan mekanisme kerja dan tugas pokok yang harus diemban Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Prof Ilmar Beberkan Alasan Dicopotnya Seluruh Direksi Prusda

“Pertama terkait transformasi dan restrukturisasi kelembagaan BUMD yang meliputi perubahan fungsi dan tugas dari BUMD. Kedua, penataan SDM BUMD melalui penempatan, rekruitmen dan rasionalisasi pegawai BUMD. Serta ketiga, penguatan tata kelola perusahaan melalui perubahan business plan maupun rencana kerja dan anggaran BUMD serta memperbaiki semua beban kewajiban BUMD,” ungkap Prof Ilmar melalui keterangan tertulisnya.

Lanjut, Akademisi Unhas ini, diharapkan terjadi perbaikan dalam kurun waktu 6 bulan masa kerja. Selanjutnya, akan dilakukan pengisian dewan pengawas dan direksi melalui uji kompetensi dan kelayakan atau UKK.

“Percepatan Penataan Total BUMD Kota Makassar tidak lain dimaksudkan untuk tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi juga memberikan kontribusi terbaik dalam hal pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Penataan BUMD yang juga Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, tim ini dibentuk berlandaskan  Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penataan Total BUMD Kota Makassar.

Prof Ilmar Beberkan Mekanisme dan Tugas Utama Tim Percepatan Penataan BUMD
Prof Ilmar Beberkan Mekanisme dan Tugas Utama Tim Percepatan Penataan BUMD. Foto: Dokumen Istimewa.

“Dengan disahkannya Perwali tersebut, maka turunannya dibentuk Tim Percepatan Penataan BUMD Kota Makassar sekaligus diberhentikannya semua dewan pengawas dan direksi di enam BUMD Kota Makassar. Yakni PDAM, PD Parkir, PD Pasar, PD Terminal, PD RPH dan PT BPR,” jelasnya.

Selanjutnya, dibentuk Tim Percepatan Penataan pada masing-masing BUMD yang berfungsi melaksanakan tugas dewas dan direksi dengan pendekatan kolektif-kolegial.

“Jadi tidak ada satu orang yang dominan, semua keputusan diambil secara bersama-sama. Sehingga keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan kebutuhan dan demi perbaikan BUMD,” tutupnya.

Baca Juga : Dikukuhkan sebagai Profesor Ilmu Hukum, Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Untuk Masyarakat

Pilihan Video