MAKASSAR – Aktivis Mahasiswa Makassar (AMM) kembali berunjuk rasa mengepung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan atas Dugaan Korupsi Program PT3 A.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Rafik mengatasnamakan diri dari Aktivis Mahasiswa Makassar “AMM” mengatakan, sebagai bentuk pengawasan penegakan supremasi hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan terkhususnya di Balai Besar Pompengan Jeneberang terkait dugaan tindak pidana kebocoran atas pengelolaan anggaran aspirasi irigasi desa yang melibatkan ditanggulangi oleh PPK.

Baca Juga : AMPK Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Lompulle

Dalam aksi unjuk rasa tersebut Rafik selaku jendral lapangan menyampaikan, dugaan kasus tersebut diperoleh melalui hasil investigasi, informasi dan beberapa sumber yang dapat dipercaya terkait dengan pengelolaan anggaran aspirasi irigasi desa pada setiap paket di PPK.

Bahwa ada temuan pada beberapa item kegiatan yang ada di daerah Luwu dan sekitarnya, tepatnya dalam penanganan PPK OP3 dan PPK OPV dalam konsep pelaksanaan di lapangan.

“Kami menemukan kejanggalan yang sangat meyakinkan bahwa PPK hampir tidak melihat dan mengunjungi lokasi atas program paket pekerjaan tersebut. Bahkan kami menduga kuat pihak balai sengaja mendiami persoalan dugaan ini sehingga tidak ada dari pihak balai yang berinisiatif untuk menemui kami pada saat aksi sebelumnya dan menjelaskan atau mengklarifikasi atas dugaan penerimaan Fee kegiatan program tersebut,” lanjutnya.

Atas program kegiatan ini, tidak tanggung-tanggung dana tersebut disunat berkisar 30% per paket. Jika dihitung secara keseluruhan, maka uang Negara yang bocor mencapai 24 Milyar bila nilai proyek 800 paket, atau 800 Milyar.

“Selain itu, untuk tahun 2020 kegiatan tersebut mencapai 160 Milyar, jika itu 800 paket dan atau 120 Milyar jika itu 600 paket. Pengelolaan Anggaran Aspirasi Irigasi Desa atau yang ditangani oleh PPK pendayagunaan tata guna air setiap paket pekerjaan sebesar 200 juta yang tersebar di Sulawesi Selatan. Kami tegaskan bahwa dalam waktu dekat, kami akan langsungkan pelaporan di KEJATI SulSel dan KPK untuk ditindaklajuti sebagaimana perintah undang-undang,” tutup Jendral Lapangan.

Baca Juga : Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp14,9 M

Pilihan Video