Luwu Utara, Rakyat News – Dalam rangka mensinergikan program dan kegiatan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Kegiatan Sosialisasi Program atauKegiatan Tahun 2019 dengan menghadirkan DPMPTSP 24 Kabupaten / Kota Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut diadakan, kemarin 31/5/2018, diruang Rapat DPMPTSP Sulsel, dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara, Ahmad Yani.

Kadis PMPTSP Luwu Utara , ditunjuk menjadi narasumber untuk sharing pengalaman dan inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara khususnya bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal.

Dalam pemaparannya Kadis PMPTSP Luwu Utara memaparkan tentang Kegiatan perizinan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal juga dipaparkan tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Luwu Utara, beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam penyampaiannya antara lain:

1. Pemerintah Daerah dalam menerbitkan izin Penanaman Modal akan mengacu pada tahapan (SOP) Penerbitan Penanaman Modal

2. Agar dalam penerbitan izin dilengkapi dengan kordinat lokasi.

3. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah No.7 tahun 2015 tentang Jaminan Kesungguhan Investasi dimana investor wajib menyetorkan 5% dari nilai investasi

4. Dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, Kabupaten Luwu Utara membuat terobosan dengan meminta kepada para investor untuk ekspose tentang rencana investasi.

5. Semua investor yg ada di Luwu Utara harus menyampaikan progres atau Laporan Kemajuan kegiatan Penanaman Modal dan mengadakan kesepakatan tentang kepastian tahapan investasi sampai beroperasinya kegiatan investasi tersebut.

6. Investor wajib menyampaikan Laporan Kegiatan penanaman modal (LKPM) secara on line dan periodik, apabila tidak menyampaikan maka akan diberi teguran tertulis.

7. Bentuk inovasi layanan DPMPTSP Luwu Utara dengan Kemudahan persyaratan penerbitan IMB bagi rumah hunian 1 lantai yang tidak perlu melampirkan gambar teknis cukup gambar situasi lapangan.