Program tersebut merupakan fasiltasi pemerintah pusat untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, demikian pula dengan program nawacita kabinet kerja yang berkomitmen membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan

Demikian pula dengan kebijakan Fiskal yang diterapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka membangun daerah dan desa adalah dengan mengalokasikan Dana transfer untuk setiap daerah otonom baik untuk alokasi dana umum maupum alokasi dana khusus

“Untuk itu dana transfer dan dana desa perlu dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya pada pengelolaan keuangan daerah ,” jelasnya.

Sumber: Makassarkota.go.id