MAKASSAR – Implementasi Perda (Peraturan Daerah) No.4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, dianggap belum begitu optimal karena masih banyak masyarakat merokok di tempat yang dilarang.

Baca Juga : Luwu Utara Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas

Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki melalui Sosialisasi Perda di Hotel Horizon, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (2/12/2021), mengaku menyayangkan kondisi ini. Terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

“Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota seperti anjungan, itu masih banyak yang merokok,” tuturnya.

Padahal di dalam Perda tersebut sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah hingga tempat-tempat sarana olahraga.

“Dendanya juga tidak main-main ini sampai Rp 50 juta dan kurungan, nah yang kita lihat tidak ada yang sampai didenda segitu, padahal dari 2013 ini dibuat,” katanya.

Legislator Demokrat tersebut menilai lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah tersebut membuat masyarakat semakin enggan untuk patuh.

Sementara itu, Kepala Sub Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Arianto mengatakan, tujuan dari perda tersebut tak lain guna mengurangi perokok dan dampak yang ditimbulkan.

Dia mengatakan dari data Kemenkes tahun 2020 lalu, setidaknya 88 per 100 ribu orang meninggal akibat rokok. Sementara versi WHO mencatat ada sebanyak 225.700 orang yang meninggal tiap tahunnya.

“Kita di urutan ketiga setelah China dan India, tapi yang mengkhawatirkan dan perlu dicatat adalah China dan India itu penduduknya banyak, rasionya bisa dimaklumi, mereka sampai miliaran, sementara kita cuma sekitar 270 ribu,” tukasnya.