JENEPONTO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Kabupaten Takalar mengadakan kegiatan Fasilitasi Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), di sejumlah titik di Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan Tera/Tera Ulang yang dilaksanakan secara rutin tersebut berlangsung selama satu minggu atau sepekan.

Kegiatan bertajuk pelayanan Tera/Tera ulang Alat ukur, takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) ini dimulai sejak tanggal 1 Desember hingga 9 Desember 2021.

Adapun sasaran Tera/Tera Ulang adalah semua fasilitas yang mempunyai alat timbang, ukur, dan takaran para pedagang, pegadaian, kantor POS. Sedangkan untuk KWH meteran listrik bagi PLN, PLTU, dan PLTB juga di tera, termasuk SPBU Pertamina.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Kepala Seksi Pengawasan Kemetrologian/Penera Disperdagin Kabupaten Jeneponto Armawati Abdullah, ST, MM mengungkapkan tera ulang ini bertujuan agar penjual dan pembeli tidak merasa diuntungkan maupun dirugikan.

Tujuan dari diadakan kegiatan tera ulang ini iyalah menyangkut kepentingan penjual ataupun pembeli jadi supaya penjual dan pembeli sama sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan menyangkut perihal timbangan.

“Oleh karena itu setiap timbangan harus di tera ulang supaya semuanya bisa normal karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 semua peralatan timbang itu wajib di tera/tera ulang,’’ jelasnya kepada awak media, Rabu (29/12/2021).

Dikatakannya, Bidang Metrologi Disperdagin Jeneponto telah memberi imbauan untuk semua pedagang dengan harapan mereka yang berjualan menggunakan timbangan agar di tera ulang, karena menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini cukup lama jadi bagi para pedagang yang belum sempat menera ulang hari ini masih ada kesempatan sampai besok.