MAKASSAR – New DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) in Town, pada Tahun 2022 alokasi APBN untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp48,68 triliun.

Alokasi APBN 2022 Sulsel terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp19,18 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp29,50 triliun. Pagu belanja K/L untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp19,18 triliun akan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 780 Satuan Kerja (satker). Berdasarkan kewenangannya alokasi belanja tersebut dapat dirinci sebagai berikut: (1) Kantor Pusat Rp3,79 triliun, (2) Kantor DaerahRp14,99 triliun, (3) Dekonsentrasi   Rp119,16 miliar, (4) Tugas Pembantuan Rp283,70 miliar.

Baca Juga : Amanah RCE, Kanwil DJPb Sulsel Sinergi Siapkan Pertanggungjawaban APBN 2021

Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk seluruh Pemda Lingkup Provinsi Sulawesi sebesar Rp29,50 triliun yang terdiri dari: (1) Dana Bagi Hasil sebesar Rp0,88 triliun, (2) Dana Alokasi Umum sebesar Rp17,34 triliun, (3) DAK Fisik sebesar Rp3,45 triliun, (4) DAK Non Fisik sebesar Rp5,56 triliun, (5) Dana Insentif Daerah sebesar Rp0,15 triliun, (6) Dana Desa sebesar Rp2,12 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulawesi Selatan, Syaiful mengharapkan Pemerintah Daerah (1) Benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, (2) Percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan Alokasi TKDD diberikan.

New DJPb in Town; Mengawal APBN 2022 Sulsel Sebesar Rp48,68 triliun
Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulawesi Selatan, Syaiful

Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, tidak boleh menumpuk di perbankan, (3) Dana Desa dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem. Program BLT Desa dan program prioritas lainnya tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini, kita sedang menghadapi tantangan besar untuk memulihkan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19. Program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi adalah program yang luar biasa penting, didesain dalam suasana kegentingan yang memaksa. Emergency atau urgency, percepatan realisasi menjadi sangat penting namun kecepatan tidak boleh mengompromikan akuntabilitas transparansi dan pengelolaan yang baik,” ujarnya.

Ekonomi Nasional 2022 diperkirakan tumbuh pada kisaran 5,0-5,5 persen. Target ini menggambarkan proyeksi pemulihan yang cukup kuat, dengan dukungan pertumbuhan investasi dan ekspor serta tindak lanjut kebijakan pelaksanaan reformasi struktural.  Pertumbuhan ekonomi 2022 yang cukup menantang memerlukan usaha maksimal semua pihak untuk mendukung pencapaiannya.

Hal ini tentunya perlu kehati-hatian dan kewaspadaan terutama pada perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis serta kemampuan kita dalam menyukseskan Program PEN dan protokol kesehatan (booming Covid19 bulan Juli jangan sampai berulang). Pemerintah fokus untuk terus melindungi keselamatan masyarakat dalam menghadapi risiko Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian.

Penetapan target diatas tentu bukan tanpa pertimbangan, hal ini dapat dilihat dari tingkat pertumbuhan Ekonomi nasional yang tumbuh 3,51 persen secara year on year (yoy) pada periode Juli-September 2021. Adapun, sepanjang Januari-September, ekonomi tumbuh 3,24 persen (c to c). Kemudian, proyeksi  pertumbuhan ekonomi global pada 2022 yang  diperkirakan berada di angka 4,4 persen, serta melejitnya harga komoditas akibat pulihnya permintaan dunia, diyakini akan turut menggerek konsumsi dan investasi.

Pada tahun 2022, Pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif guna mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi, namun juga konsolidatif untuk menyehatkan APBN dengan penguatan reformasi struktural. APBN 2022 fokus pada enam kebijakan utama.

Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.  Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian.

Dalam situasi darurat khususnya terkait dengan pandemi Covid-19, terdapat banyak transaksi Pemerintah yang pelaksanaannya memerlukan penanganan sangat cepat, mendesak, dan masif. Hal ini tentunya harus diikuti penguatan tata kelola yang baik. Prinsip kehati-hatian, akuntabilitas dan transparansi mutlak tetap harus dijaga, sehingga setiap transaksi keuangan negara dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta menghasilkan impact yang baik bagi masyarakat sebagai salah satu wujud New DJPb in Town  di Daerah.

Perbendaharaan atau treasury memegang peranan penting dalam pengelolaan Keuangan Negara. Bendahara Negara atau treasurer bertanggung jawab untuk menjaga likuiditas pemerintah dengan memastikan pemerintah memiliki cukup kas untuk memenuhi kebutuhan operasional dari waktu ke waktu. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah unit terdepan yang menjalan fungsi ini pada Ditjen Perbendaharaan. Fungsi perbendaharaan pada dua unit tersebut harus relevan dengan perkembangan lingkungan eksternal Kanwil dan KPPN, bahwa organisasi publik harus siap untuk berubah dalam menghadapi tuntutan eksternal dan internal dari lingkungan politik, ekonomi dan teknologi untuk mempertahankan eksistensinya (Chief Economist).

Kanwil DJPb menjalankan fungsi Pembinaan dan supervisi atas pelaksanaan anggaran serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Selatan. Pembinaan dan supervisi dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara good governance di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Representasi peran dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai Regional Chief Economist akan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Negara di wilayah Sulawesi Selatan.

Regional Chief Economist (RCE) diharapkan harus mampu mengawal dan menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola keuangan daerah serta penguatan koordinasi melalui pembentukan berbagai forum forum tertentu dengan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut memerlukan peran aktif dan sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (sebagai New DJPB In Town) untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Negara sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya keuangan pemerintah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Resmikan Desa Mallari oleh KPPN, Bupati dan Kakanwil DJPb Sulsel Tandatangani Prasasti

Pilihan Video