LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara H. Indah Putri Indriani bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Luwu Utara Taufik menghadiri acara Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama serta Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah) di Ballroom Maccora Hotel The Rinra Makassar (Rabu,05/01/22).

Acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat Sulawesi Selatan dihadiri langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Republik Indonesia Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD.

Baca Juga : Teken MoU, Bupati Bantaeng Komitmen Kurangi Konflik Lahan

Selain itu, turut hadir Plt. Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaeman, Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, Kapolda Irjen Nana Sudjana, Kakanwil Pertanahan Sulsel Bambang Priyono dan Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan.

Bupati Indah Putri Indriani bersama kepala daerah lainnya melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan perjanjian kerjasama antara ATR-BPN dengan Kantor Pertanahan di 23 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Untuk kabupaten Luwu Utara MoU dan perjanjian kerjasama ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara Taufik.

Sesi foto bersama saat setelah penandatangan MoU. Foto: Dokumen Istimewa.

Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kepala BPN se-Sulsel atas kemenangan kasasi kami dibeberapa tanah strategis provinsi.

Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada bapak menteri atas program tanah yang sudah di eksekusi oleh BPN/ATR se-Sulsel.

Bupati Luwu Utara bersama Kepala BPN Teken MoU Program Tanah
Foto: Dok. Istimewa.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil dalam sambutannya mengungkapkap lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).