MAGETAN – Kasus dugaan pencabulan dialami oleh Kakak beradik di Magetan. Didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, mereka melaporkan hal yang telah dialami tersebut ke pihak kepolisian setempat.

LBH Anshor Magetan, Sumadi, mengatakan jika kakak beradik yang merupakan kliennya tersebut melaporkan dugaan pencabulan yang telah mereka alami di Polres Magetan.

Baca Juga: Tega! Ibu Pukul Anak Mulai Kepala Sampai Kaki Hingga Tewas

“Kami datang ke Polres Magetan ini ingin melapor bahwa klien kami diduga menjadi korban pelecehan seksual. Di mana korban merupakan kakak beradik,” kata Sumadi dilansir detik.com, Jumat (7/1/2022).

Lanjut Sumadi, mengungkapkan jika kedua korban dugaan pencabulan itu merupakan remaja laki-laki warga Kecamatan Parang yang berusia 12 dan 16 tahun.

Selain itu, ia menambahkan jika pelaku yang diduga telah mencabuli kakak beradik itu juga tinggal di Kecamatan yang sama.

“Baik korban dan pelaku tinggal di kecamatan Parang. Kami dari LBH Anshor Magetan ingin mendampingi korban karena masih di bawah umur,” ujarnya.

Tidak hanya pencabulan, Sumadi mengatakan, jika kliennya juga telah melaporkan penganiayaan yang mereka alami.

Karena sebelum dicabuli, jelas Sumadi, kliennya selalu dianiaya oleh anak buah pelaku jika tak menuruti kemauan pelaku.

Sehingga, Sumadi mengungkapkan jika total pelaku ada empat orang, yakni pelaku pencabulan satu orang. Sedangkan, pelaku penganiayaan ada tiga orang.

Baca Juga: Polres Palopo Berhasil Menahan Tersangka Pencabulan

Di kesempatan yang lain, Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto juga telah membenarkan laporan yang diterima oleh pihaknya terkait kakak beradik yang menjadi korban pencabulan tersebut.

“Infonya begitu (kakak adik korban pencabulan),” kata Rudy.