MAKASSAR – Para korban bisnis kosmetik NRL yang telah melaporkan ke Polda Sulsel meminta menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Minggu (09/01/2021).

Pengacara YLBHM (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar), Muh. Safri Tunru SH,i menjelaskan, 8 kliennya yang tertipu bisnis kosmetik NRL meminta kepada Polda Sulsel untuk menggunakan pasal TPPU untuk mengetahui aliran uang yang ditransfer ke rekening terlapor atas nama Agustina Amir alias Tiara.

Baca Juga : Korban Penipuan NRL Kembali Bertambah Lahap Anggaran 668 Juta

“Meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk mencantumkan pasal TPPU untuk mengetahui aliran uang yang ditransfer ke rekening terlapor atas nama Agustina Amir/Tiara,” ungkapnya.

Lanjut Safri, uang yang telah ditransfer dan diambil barangnya dari 8 klien ini totalnya 2 milyar lebih ini harus diusut lebih jauh karena dugaan indikasi TPPU nya sangat jelas.

“Uang yang di transfer dan diambil barangnya dari 8 klien ini totalnya 2 milyar lebih ini harus di usut lebih jauh karena dugaan indikasi TPPU nya sangat jelas,” ucapnya.

Para korban meminta pihak kepolisian agar mencantumkan pasal TPPU dan juga memeriksa pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami meminta Pihak Polda jangan ragu-ragu untuk mencantumkan Pasal TPPU dan memeriksa pihak-pihak yang disebutkan para korban untuk menelusuri keterkaitan berhubungan dengan kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga : YLBHM Dampingi Kasus Penipuan dan Pengelapan Bisnis Kosmetik NRL

Pilihan Video