” Pengukuran dan pemetaaan bidang tanah, sidang panitia pertimbangan landreform dalam rangka penetapan subyek penerima tanah, penertiban SK redistribusi, pembukuan hak dan sertifikat hak atas tanah, penyerahan sertifikat hak atas tanah, dan yang terakhir bina penerima tanah,” pesan H.Abd Mahfud.

Panitia Pertimbangan Landreform, ialah Kepala daerah dan jajaran jajaran SKPD yang bersangkutan, dan bina penerima tanah disini bertujuan untuk membantu masyarakat jika mereka (yang sudah mendapat sertifikat) ingin meminjamkan dana ke bank. (yustus)