Luwu Utara, Rakyat News – Kepala Badan ATR-BPN Luwu Utara, Achmad Ridha mengadakan penyuluhan Landreform redistribusi tanah obyek untuk TA.2018 di ruang rapat Asisten II Kantor Bupati Luwu Utara, Senin, 30/7/2018.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Luwu Utara, Ir.H.Abdul Mahfud, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Abdul Hakim Bukara yang juga Plt Camat Tana Lili, Kepala Badan ATR-BPN Achmad Ridha, SKPD, Camat dan Kepala Desa terkait.

” Kepala Badan ATR-BPN Luwu Utara, Achmad Ridha dalam sambutannya membeberkan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa atau Kecamatan tentang redistribusi tanah milik negara yang tidak bersengketa dan bukan milik kalangan PNS,” tuturnya.

Diketahui objek redustribusi tanah di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Lutra, red) tahun 2018 sekitar 1000 bidang, antara lain 500 bidang di Desa Sidomukti Kecamatan Bone-Bone, 150 bidang di Desa Bungapati Kecamatan Tana Lili dan 350 bidang tanah di Desa Banyuwangi Kecamatan Sukamaju.

Kemudian Sekda Luwu Utara, Ir H.Abdul Mahfud dalam pemaparannya tentang pembahasan sidang pertimbangan redistribusi tanah, kedepannya akan dibuatkan Sertifikat dan kegiatan ini sudah berjalan pada tahap pengukuran dilaoangan.

” Tanah yang akan di Sertifikatkan adalah bukan tanah sengketa yakni, tanah pertanian, sawah dan kebun, dan kondisi tanah harus clean and clear, sebelum diukur harus memasang tanda batas berupa patok, menyiapkan bukti kepemilikan tanah dan menyiapkan surat-surat pendukung lainnya,” jelas Sekda Luwu Utara.

Manfaat kegiatan redistribusi supaya terciptanya pengaturan, penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal dan meningkatkan kesejahteraan penerima sertifikat tanah.

Lanjut Sekda Luwu Utara ini, persyaratan yang harus dipenuhi peserta redistribusi ialah fotokopi KTP, Surat Keterangan Tanah, fotokopi SPPT, surat pernyataan penguasaan tanah, dan fotokopi Kartu Keluarga.