“Selanjutnya Jaksa Penuntut umum akan berkoordinasi dengan Jaksa Penyidik terkait, apakah terdapat adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dan termuat dalam putusan pengadilan,” tutupnya.

Baca Juga : Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp14,9 M

Pilihan Video