Menanggapi persolan tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kota Makassar, Hardyansyah menyarankan pihak Perumda Pasar untuk segera mempersiapkan alas hak yang dimiliki.

“Jujur kami baru tau kenapa ada seperti itu tapi yang jadi pertanyaan apakah PD Pasar punya Hak Penguasaan Lahan (HPL) disitu atau tidak. Yang kedua dasar klaim PD Pasar itu apa. Jika ada hak-hak diatasnya ayo kita bicarakan bagaimana legal standing PD pasar di situ karena tentu kita tidak bisa serta merta mengklaim kalau tidak ada dasar penguasaan dan dasar pemilikan,” terang Hardiyansyah.

Pihaknya telah menerima laporan dari pihak PD Pasar.

“Kami telah terima laporan dari pihak PD Pasar dan kami telah lakukan gelar awal dan kami lakukan data fisik dan data yuridisnya, semoga ditahun ini bisa ditindaklanjuti namun kewenangan ada pada Kanwil BPN Sulsel sesuai permen 21 tahun 2020. Tugas kami hanya mencocokkan data.” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum mengatakan, memang ada kendala pada bangunan yang ada di Pasar Terong dan Pasar Kalimbu.

“Selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota tentu ada hak pengelolan pada kita, namun kemudian kok ada sejumlah pedagang yang justru mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Sebagai asset yang dipisahkan maka kami menyurat ke Wali Kota untuk dilakukan pembatalan atas sertifikat diatas lahan pemerintah,” ujarnya

“Sebagai bentuk keseriusan, kami tindak lanjuti dengan pertemuan yang digelar dengan semua pihak yang terkait dan kami minta Perumda Pasar agar mengembalikan marwah pasar kita, jangan lagi ada yang merasa punya hak milik,” lanjutnya

“Banyak asset pemerintah yang diserobot karena kita lambat untuk memproses legalitas formalnya dan inilah yang jadi perhatian bersama dan kita mulai tindaklanjuti dari dua pasar ini agar dipercepat prosesnya.” tambahnya.