JENEPONTO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di ruang Komisi Aviv, Selasa (18/1/2022).

RDP tersebut dilaksanakan secara tertutup diruang Komisi IV, rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi IV Kaharuddin Gau. Dihadiri juga sejumlah anggota DPR lainnya, termasuk Kepala Dinas Sosial Jeneponto, Nirmala Suaib.

DPRD Jeneponto memanggil Kadinsos melalui surat. Informasi yang dihimpun media, berdasarkan hasil konsultasi Komisi IV, pihaknya menegaskan bahwa persayaratan ewarung yang ditunjuk harus sesuai dengan pedum.

Dari hasil kunjungan lapangan anggota DPRD, bahwa terdapat beberapa ewarung yang kriterianya tidak sesuai di Pedum karena ewarung yang ditunjuk hanya menjadi ewarung ketika BPNT turun setelah itu tidak ada aktifitas jual beli.

“Sehingga diminta kepada Dinsos agar melakukan evaluasi ke ewarung yang tidak sesuai dengan kriteria, sambil menunggu permensos yang baru. Dan kepada Dinsos agar membuka pendaftaran bagi ewarung dengan melihat syarat-syarat sebagai ewarung,” pungkasnya. (*)