KALTENG – Petugas Kepolisian Polsek Aruta berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian besi ulir milik PT BJAP 2 desa Gandis, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat, berinisial MLF dan ITK.

Kapolsek Aruta Utara, Ipda Agung Sugiharto membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisiannya telah berhasil meringkus dua pelaku pencurian.

“Mereka kita amankan beserta barang bukti berupa tiga besi ulir dan mobil yang digunakannya untuk menjalankan aksi,” kata Ipda pada borneo.com, Kamis, (19/8/2021).

Ipda menjelaskan, saat petugas keamanan menjalankan patroli di workshop, ia melihat dua orang yang sedang mengangkut besi ulir ke mobil strada triton, setelah berlalu petugas mengaku mengikuti mobil ke arah Pangkalan Banteng.

“Setelah keduanya diketahui keberadaannya, keesokan harinya kedua pelaku diinterogasi dan mengakui hal tersebut,” jelasnya.

Pelaku yang diinterogasi mengaku telah menjual barang curian mereka kepada orang lain, mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.365.000, sementara pembeli hasil curian juga telah diamankan.

““Kini kedua pelaku dan penadah serta barang bukti sebuah mobil dan uang Rp 1.500.000 sudah diamankan. berdasarkan kerugian yang dialami korban, terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber : https://borneo24.com/