Materi dibawakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH, Kasi Intel Hendarta, SH dan Kasi Datun Ridwan Syahputra, SH.

Acara Penyuluhan Hukum dan Sosialiasi Kampung Restorative Justice, dihadiri oleh Camat Arungkeke, Kepala Bidang PMD Jeneponto, Para Kepala Desa serta aparat desa Se-Kecamatan Arungkeke.

Dalam kesempatan itu juga digelar kegiatan Podcast oleh Camat Arungkeke Alamsyah bersama Kasi Intel Hendarta dengan Host Syafaatul Kholifah. (*)