MAKASSAR — Satu lagi kado awal tahun 2022 yang menjadi semangat bagi Kabupaten Luwu Utara. Bagaimana tidak, di awal tahun ini Ombudsman RI memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga : Ada Kado dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel

Kabupaten Luwu Utara mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan 85,89. Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Hal itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun variabel penilaian meliputi Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan Prasarana Fasilitas, Pelayanan Khusus, Penilaian Kepuasan Masyarakat, Visi, Misi dan Motto Pelayanan, Atribut, Pelayanan Terpadu dan Rekognisi.

Untuk pemerintah daerah, penilaian didasarkan pada produk layanan atas empat substansi, yaitu Pelayanan Perizinan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan. Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Luwu Utara mengajukan Dinas PTSP, UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara , Ir. Armiady , di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (27/01/2022). Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan.

Armiady yang ditemui usai menerima penghargaan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada ombudsman kantor perwakilan Provinsi Sulsel atas penghargaan yang diberikan.

“Ucapan terima kasih kepada ombudsman kantor Provinsi Sulsel yang telah melakukan penilaian kepada kinerja pemerintah daerah, tentu apa penghargaan ini selain jadi semangat juga sebagai bahan evaluasi kami di Pemda Luwu Utara untuk kinerja pelayanan yang dilakukan,”ujarnya.