JENEPONTO – Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap tiga Distributor Pupuk yakni CV. Anjas, Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) dan PUSKUD. Termasuk menghadirkan Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, Senin (31/1/2022).

Rapat Dengar Pendapat tersebut atas Dasar Surat Pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 172.5/90/DPRD/I/2022, Perihal Rapat Dengar Pendapat.

RDP tersebut di Pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Hanapi Sewang, turut hadir Anggota Komisi II DPRD, Nur Amin Tantu, Abd. Hafid, H. Muhammad, H. Salinringi, Hartono, H. Zainuddin Bata, Halim, BK, Nurhadi Junianto dan Bakri N serta dari unsur yang dipanggil turut hadir pula Kepala Dinas Pertanian, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan dari pihak Distributor yang hadir CV. Anjas H. Malik, Perwakilan KPI Amrina dan PUSKUD Ruslan Rola.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang membuka acara dan sekaligus memberikan sambutan pertama pada Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Komisi II DPRD Jeneponto.

“Alhamdulillah pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk hadir pada hari ini, rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sidak yang kita telah laksanakan beberapa waktu di beberapa kecamatan, sidak tersebut dilaksanakan karena untuk merespon pemberitaan media online dan laporan masyarakat tentang penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan beberapa persoalan tentang penyaluran pupuk di beberapa wilayah,” ungkapnya.

Hanapi menambahkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) menjadi pedoman mutlak bagi semua pengecer pupuk, khususnya distributor harus tetap mengontrol para kios binaannya agar tetap menjaga kestabilan harga dilapangan.