Tanggapan juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD H. Zainuddin Bata menyampaikan bahwa kejadian sering kita temukan dilapangan terkait penyaluran pupuk tidak berjalan dengan semestinya karena jarak antara gudang pengecer dengan wilayah yang lainnya berjauhan, sedangkan data yang kita peroleh pengecer memiliki 2 sampai 4 kelurahan/desa sebagai wilayah penyaluran pupuk bersubsidi, semestinya sesuai kesepakatan kita tahun lalu bersama dengan distributor dan pertanian pada saat itu adalah 1 pengecer mempunyai 1 wilayah desa/kelurahan, imbuhnya.

Senada hal yang sama juga disampaikan oleh Legislator Gerindra Halim, BK mengatakan bahwa perlu ada tindakan serius dari distributor kepada pengecer yang menjual melampaui dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti petani yang dialami di wilayah kami di Desa Pappalluang mendapat pupuk dengan harga cukup mahal, sehingga kami sebagai wakil rakyat yang berada di desa tersebut terus mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait penjualan dan penyaluran pupuk, ujarnya.

Pada rapat tersebut tiga distributor yaitu CV. Anjas, KPI dan Puskud menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, pihaknyq akan menindaklanjuti semua laporan-laporan yang telah disampaikan pada rapat kali ini, dan akan memanggil para pengecer yang dianggap melakukan pelanggaran di wilayah masing-masing.

Sebelum menutup acara, Komisi II DPRD Jeneponto merekomendasikan dan membuat kesepakatan bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta tiga distributor pupuk di Kabupaten Jeneponto, bahwa untuk menjaga stabilitas harga dan peredaran pupuk di tingkat petani penjualan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET).

Kemudian tidak mewajibkan petani pembelian secara sistem paket (subsidi dan non subsidi), pengecer wajib memasang papan standar harga eceran tertinggi (HET) di masing-masing kios, serta 1 pengecer memiliki 1 desa/kelurahan wilayah salur pupuk bersubsidi dengan tetap melihat situasi alokasi pupuk pada wilayah tersebut. (*)