JENEPONTO – Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap tiga Distributor Pupuk yakni CV. Anjas, Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) dan PUSKUD. Termasuk menghadirkan Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, Senin (31/1/2022).

Rapat Dengar Pendapat tersebut atas Dasar Surat Pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 172.5/90/DPRD/I/2022, Perihal Rapat Dengar Pendapat.

RDP tersebut di Pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Hanapi Sewang, turut hadir Anggota Komisi II DPRD, Nur Amin Tantu, Abd. Hafid, H. Muhammad, H. Salinringi, Hartono, H. Zainuddin Bata, Halim, BK, Nurhadi Junianto dan Bakri N serta dari unsur yang dipanggil turut hadir pula Kepala Dinas Pertanian, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan dari pihak Distributor yang hadir CV. Anjas H. Malik, Perwakilan KPI Amrina dan PUSKUD Ruslan Rola.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang membuka acara dan sekaligus memberikan sambutan pertama pada Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Komisi II DPRD Jeneponto.

“Alhamdulillah pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk hadir pada hari ini, rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sidak yang kita telah laksanakan beberapa waktu di beberapa kecamatan, sidak tersebut dilaksanakan karena untuk merespon pemberitaan media online dan laporan masyarakat tentang penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan beberapa persoalan tentang penyaluran pupuk di beberapa wilayah,” ungkapnya.

Hanapi menambahkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) menjadi pedoman mutlak bagi semua pengecer pupuk, khususnya distributor harus tetap mengontrol para kios binaannya agar tetap menjaga kestabilan harga dilapangan.

Tanggapan juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD H. Zainuddin Bata menyampaikan bahwa kejadian sering kita temukan dilapangan terkait penyaluran pupuk tidak berjalan dengan semestinya karena jarak antara gudang pengecer dengan wilayah yang lainnya berjauhan, sedangkan data yang kita peroleh pengecer memiliki 2 sampai 4 kelurahan/desa sebagai wilayah penyaluran pupuk bersubsidi, semestinya sesuai kesepakatan kita tahun lalu bersama dengan distributor dan pertanian pada saat itu adalah 1 pengecer mempunyai 1 wilayah desa/kelurahan, imbuhnya.

Senada hal yang sama juga disampaikan oleh Legislator Gerindra Halim, BK mengatakan bahwa perlu ada tindakan serius dari distributor kepada pengecer yang menjual melampaui dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti petani yang dialami di wilayah kami di Desa Pappalluang mendapat pupuk dengan harga cukup mahal, sehingga kami sebagai wakil rakyat yang berada di desa tersebut terus mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait penjualan dan penyaluran pupuk, ujarnya.

Pada rapat tersebut tiga distributor yaitu CV. Anjas, KPI dan Puskud menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto, pihaknyq akan menindaklanjuti semua laporan-laporan yang telah disampaikan pada rapat kali ini, dan akan memanggil para pengecer yang dianggap melakukan pelanggaran di wilayah masing-masing.

Sebelum menutup acara, Komisi II DPRD Jeneponto merekomendasikan dan membuat kesepakatan bersama dengan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta tiga distributor pupuk di Kabupaten Jeneponto, bahwa untuk menjaga stabilitas harga dan peredaran pupuk di tingkat petani penjualan pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET).

Kemudian tidak mewajibkan petani pembelian secara sistem paket (subsidi dan non subsidi), pengecer wajib memasang papan standar harga eceran tertinggi (HET) di masing-masing kios, serta 1 pengecer memiliki 1 desa/kelurahan wilayah salur pupuk bersubsidi dengan tetap melihat situasi alokasi pupuk pada wilayah tersebut. (*)