MAKASSAR – Pihak Kepolisian Polrestabes Makassar akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pengrusakan tenant kuliner PT Titik Kumpul Pettarani (TKP) Citra Kuliner Hamrawati yang dilakukan oleh MS dan A.

PT Titik Kumpul Pettarani (TKP) Citra Kuliner Hamrawati terletak di Jl. A.P Pettarani No. 9, samping Gedung Hamrawati, Makassar.

Baca Juga : Rusak Tenant Kuliner Hamrawati, Pemilik Laporkan MS dan A

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K S mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan yang masuk.

“Kalau sudah dilaporkan, maka akan segera dilakukan penyelidikan,” ujarnya kepada rakyatdotnews, Rabu malam (02/02/2022).

Salah satu pemilik usaha kuliner PT Titik Kumpul Pettarani (TKP) Citra Kuliner Hamrawati, Alif Hamat Yusuf melaporkan MS dan A terkait dugaan pengrusakan tenant kuliner dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/195/II/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR.

Peristiwa pengrusakan terjadi pada Kamis, (20/01/2022). A yang berada di lokasi merusak tenant-tenant TKP Citra Kuliner Hamrawati sesuai arahan dari MS.

“Keduanya sudah kami laporkan ke pihak kepolisian polrestabes makassar terkait dugaan pengrusakan tenant,” ungkap Alif kepada rakyatdotnews, Rabu pagi (02/02/2022).

Ia, lanjutnya, tenant-tenant yang dibongkar dan dirusak tersebut juga dibawa keluar dari lokasi kejadian.

“Ternyata selasa sore kemarin, tenant-tenant yang dibongkar dan dirusak tersebut juga diambil dan dibawa pergi dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Kerugian yang dialami korban dari pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp1.320.000.000.

“Pak MS dan A, tidak ada dalam perjanjian secara tertulis bahwa keduanya mempunyai hak. Keduanya tidak mempunyai hak atas tenant tersebut. Yang tertulis dalam perjanjian adalah pak Azhar dan justru pak azhar menyerahkan tenant tersebut, tidak berkeberatan. Kalau pernyataan lisan MS dan A yang mengaku-ngaku, semua orang bisa menyatakan dan mengaku secara lisan, tetapi tertulis, mereka tidak punya bukti,” tegas Alif.