Sebelumnya, Perjanjian Kerja Sama Kuliner PT Titik Kumpul Pettarani (TKP) Citra Kuliner Hamrawati dibuat oleh pihak pertama Saladin Hamat Yusuf dan pihak kedua Muhammad Azhar pada Senin, 01 Juni 2020 dengan nomor : 01/S-PK/6/2020.

Azhar lalai melakukan kewajibannya, yakni melakukan pembayaran secara penuh kepada Saladin, dkk sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah menerima somasi sebanyak tiga kali, maka sesuai perjanjian, jaminan asset berupa bangunan yang berdiri di atas objek lahan menjadi milik pihak pertama dalam hal ini Saladin Hamat Yusuf, dkk.

Keberadaan PT TKP Citra Kuliner Hamrawati berdasarkan Perjanjian
Foto: Dokumen Istimewa.

“Pak Azhar melalui kuasa hukumnya telah menemui keluarga kami di gedung hamrawati dan menyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya dan bersedia menyerahkan tenant-tenant di atas lahan tersebut sebagai pembayaran sesuai perjanjian dan itupun taksiran seluruh tenant belum mencukupi jumlah yang diperjanjikan dalam setahun,” ungkapnya.

Baca Juga : Keberadaan PT TKP Citra Kuliner Hamrawati berdasarkan Perjanjian
Baca Juga : Langgar Kode Etik, KY Sanksi 85 Hakim

Pilihan Video