Sarman selaku Koordinator angkutan barang sekaligus pemilik kendaraan angkutan barang mengatakan “kami akan mulai membenahi kendaraan kami sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, saya juga akan menyampaikan kepada pengendara angkutan barang di wilayah Muna dan Bau-Bau untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah ini dan mulai membenahi kendaraanya masing-masing,” ucapnya.

Beberapa pengendaran angkutan barang yang juga turut hadir dalam kegiatan ini menyarankan agar kendaraannya diperiksa dan diberi tanda batasan yang diizinkan terlebih dahulu sebelum masuk ke kapal penyeberangan agar menjadi dasar normalisasi.

Kabag Ops Polres Bau-Bau juga menyarankan agar semua angkutan barang diberi stiker sosialisasi tentang ketentuan dimensi agar pelaku usaha, pemilik barang dan pemilik angkutan barang tahu dan menjadi dasar para pengendara bila diminta untuk melakukan pemuatan barang yang berlebihan.

Setelah melaksanakan Sosialisasi tentang Kendaraan ODOL Kepala BPTD Wilayah XVIII Provinsi Sultra bersama stake holder terkait langsung turun untuk melakukan pengecekan terhadap angkutan barang yang akan melintas di Pelabuhan Penyeberangan Bau-Bau sekaligus melakukan Penandaan terhadap kendaraan yang Over Dimensi dan harus dilakukannya Normalisasi.

Secara teknis, Kementerian Perhubunhan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL 2023, di antaranya adalah optimalisasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari Blue, Tilang, dan lain-lain untuk dilaksanakannya penegakan hukum.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran zero ODOL diatur sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti penilangan, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan. (*)