KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen menyukseskan program zero over dimension over load (ODOL) mulai 1 Januari 2023. Sosialisasi ke sejumlah pelaku usaha pengguna jasa angkutan hingga persiapan teknis pun terus dilakukan pemerintah.

Kepala BPTD Wilayah XVIII Provinsi Sultra menyampaikan, berbagai langkah persiapan telah dimulai oleh pemerintah sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku. Mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal.

Pada hari Jumat, 04 Februari 2022, Kepala BPTD Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara Benny Nurdin Yusuf bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Rajulan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bau-Bau, Satlantas Polres Kota Bau-Bau, Perwakilan Kepala BPJN, Pihak PT. ASDP kembali melakukan kegiatan sosialisasi Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading Kepada Pengusaha dan Pengendara Angkutan Barang yang akan melintas pada Pelabuhan Penyeberangan Kota Bau-Bau.

“Kendaraan ODOL memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi dan telah mendapat respons penolakan dari semua elemen masyarakat di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara ini” ujar Benny,

ia berpendapat bahwa setiap kebijakan pemerintah dalam melarang kendaraan ODOL tentu ada pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pemerintah pun selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pihak-pihak yang masih menolak terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah juga sadar akan ada dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari kebijakan Zero ODOL tersebut

Namun, bagi Kementerian Perhubungan, keselamatan lalu lintas tidak bisa ditawar-tawar. Kerugian materil dan non materil jauh lebih besar ketika terjadi insiden kecelakaan akibat kendaraan ODOL. “Selain memakan korban jiwa, tentunya kerugian materi yang harus ditanggung pengusaha sangat besar, ditambah lagi ada sanksi pidana yang berat sesuai regulasi yang berlaku,” terang Benny,