Ketidakadilan yang dialami para ahli waris Hamat Yusuf ini sangat jelas menunjukkan adanya permainan mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah.

Alif dengan tegas menolak putusan tingkat pertama perkara perdata yang memenangkan A. Baso Matutu dikarenakan penggugat telah menjadi seorang terpidana dan juga 3 hakim terbukti menghilangkan 12 alat bukti dari pihak ahli waris Hamat Yusuf.

“Kami yang sampai sekarang sedang berjuang mempertahankan hak kepemilikan atas tanah kita menolak tegas putusan tingkat pertama tersebut yang sangat jelas bermasalah dan mendesak kepada Mahkamah Agung agar mengeksekusi putusan Komisi Yudisial terkait 3 hakim yang melanggar kode etik tersebut. Terpidananya baso matutu dan terbuktiya 3 hakim tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian juga peringatan keras bagi Mahkamah Agung agar adil dalam memutus perkara perdata No : 49/PdtG/2018/PNMKS tanggal 22 November 2018. MA harus menempatkan hukum pada tempatnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Penggugat A. Baso Matutu yang sekarang terpidana menggugat para ahli waris Hamat Yusuf (Tergugat I) pada tahun 2018 dengan batas-batas objek tanah yang tidak jelas.

Baca Juga : Pengrusakan Tenant Hamrawati, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Pilihan Video