Komisi Yudisial memutus 3 Hakim Sdr. Suratno, SH., M.Hum, Sdr. Adhar, SH., MH., Sdr. Harto Pancono, SH., MH, terbukti melanggar prinsip melanggar prinsip-prinsip berperilaku adil dan prinsip berdisiplin tinggi sesuai petikan putusan Komisi Yudisial RI Nomor 0029/L/KY/II/2021 tanggal 7 September 2021.

“Kami yang sampai sekarang sedang berjuang mempertahankan hak kepemilikan atas tanah kita menolak tegas putusan tingkat pertama tersebut yang sangat jelas bermasalah dan mendesak kepada Mahkamah Agung agar mengeksekusi putusan Komisi Yudisial terkait 3 hakim yang melanggar kode etik tersebut,” tegasnya.

Ia juga menegaskan terpidananya A. Baso Matutu dan terbuktiya 3 hakim tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian juga peringatan keras bagi Mahkamah Agung agar adil dalam memutus perkara perdata No : 49/PdtG/2018/PNMKS tanggal 22 November 2018. MA harus menempatkan hukum pada tempatnya.

Sebelumnya, Penggugat A. Baso Matutu yang sekarang terpidana menggugat para ahli waris Hamat Yusuf (Tergugat I) pada tahun 2018 dengan batas-batas objek tanah yang tidak jelas.

Turut hadir saat konferensi pers, Istri Almarhum Hamat Yusuf, Hj. Siti Rahmawati, Ahli Waris, Siti Dahlia Hamat Yusuf, Amd, Muh Alias Hamat Yusuf, S.Sos, dan Kuasa Hukum Hasrum Malik, SH.

Baca Juga : Rusak Tenant Kuliner Hamrawati, Pemilik Laporkan MS dan A

Pilihan Video