MAKASSAR – Seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kemenkumham wajib berperan aktif dalam mewujudkan Pelayanan Publik berbasis HAM. Aturan ini terkait Pelayanan Publik berbasis HAM mengalami perubahan, sebelumnya diatur dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) Nomor 27 Tahun 2018 berganti menjadi Permenkumhan Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM (Pelayanan Publik berbasis HAM) .

Baca Juga :  Rudenim Makassar Pindahkan 4 Pengungsi Luar Negeri

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM pada hari, Senin (7/2/2022).

Rudenim Makassar Siap Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 secara virtual

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham, tak terkecuali Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar Kanwil Sulawesi Selatan yang mulai tahun ini diwajibkan untuk berpartisipasi aktif mewujudkan P2HAM.

Dalam paparan Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, mengatakan bahwa P2HAM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM. Perubahan pada ruang lingkup P2HAM yang semula diberikan kepada UPT berdasarkan kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM menjadi seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham wajib melaksanakan P2HAM.

“Saya harap dengan adanya Permenkumham baru ini seluruh UPT dapat melaksanakan P2HAM ini dengan sungguh-sungguh dan seluruh UPT dapat memperoleh penghargaan sebagai UPT yang mewujudkan P2HAM dengan baik,” paparnya.

P2HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Merujuk pada Permenkumham tentang P2HAM yang dilakukan di lingkungan Kemenkumham harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, aksesbilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana.