Kedua, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas pada standar pelayanan hingga inovasi pelayanan publik.

Secara umum, Permenkumham P2HAM tersebut mendorong semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham Eselon I, unit kerja dan kantor wilayah di Tanah Air bekerja sesuai atau memenuhi standar pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan demikian, berbagai pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham harus bisa menyediakan sarana dan kemudahan bagi semua kalangan terutama kelompok rentan.

Secara terpisah, Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan siap untuk memenuhi segala kriteria P2HAM.

“Sebagian besar kriteria telah kami penuhi, tentunya berhubungan dengan tugas dan fungsi kami yaitu pendetensian (penempatan sementara WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian), kekurangan-kekurangan akan kami penuhi merujuk pada kriteria P2HAM,” ucapnya.

Baca Juga : Danny Hadiri Kegiatan Rally Fox Hunting ORARI Makassar