Ditjen Perhubungan Udara Setuju Layanan Kargo Jenazah di UPBU Andi Djemma Masamba
Luwu Utara, Mata SulSel — Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyetujui layanan kargo jenazah untuk dimasukkan ke dalam item jenis barang yang boleh diangkut melalui pesawat kargo untuk dibawa ke daerah terpencil. Kabar ini diungkap Kepala UPBU Andi Djemma Masamba, Mohamad Sabu, di hadapan Bupati Luwu Utara usai Penandatanganan MoU antara Perumda Simpurusiang dan UPBU Andi Djemma Masamba, Rabu (6/3/2019), di Gedung Fire Station Bandara Andi Djemma Masamba.
“Kita sebagai penyelenggara Bandar Udara pastinya siap dan membolehkan jenazah untuk masuk sebagai layanan kargo,” kata Sabu. Meski demikian, pihaknya masih perlu menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan. “Semoga tahun ini sudah keluar revisinnya,” harap Mohamad Sabu, yang diamini Bupati Luwu Utara.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) agar merevisi Permendag Nomor 38 Tahun 2018 tersebut untuk menambahkan item jenazah ke dalam 25 jenis barang yang sudah ditetapkan. “Harapan kami, 25 jenis barang yang ditetapkan dalam Permendag 38 dapat ditambah dan memasukkan jenazah ke dalam item jenis barang,” harapnya.
“Semoga apa yang kita upayakan bersama dengan seluruh pihak dan stakeholder terkait, dapat menjawab segala persoalan yang ada di Kabupaten Luwu Utara. Pada prinsipnya, pemerintah daerah tidak pernah diam, apalagi tidur, dalam melihat segala persoalan yang terjadi, khususnya di wilayah terpencil,” terang Bupati Indah Putri Indriani, yang diamini Kepala UPBU Andi Djemma Masamba, Mohamad Sabu, dan Plt. Dirut Perumda Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara, Abdul Mahfud. (*)
Tinggalkan Balasan