Puskesmas Sultan Wajib Aktifkan Bidan Desa 2 x 24 Jam
Ini bukan perintah biasa karena pengaktifan Bidan Desa 2 x 24 Jam dikemas dalam program inovatif yang diberi nama 2 x 24 Jam Kesehatan Desa, dan rencananya akan dicanangkan pula. “Puskesmas harus aktifkan bidan desanya di tempat tugas masing-masing,” tegas Anjas dalam Rakor bersama Forkopimcam, Rabu (27/2/2019), di Kantor Camat Sultan.
Ia mewanti-wanti jangan sampai tidak ada bidan desa di tempat tugasnya, maka wajib diwakilkan oleh bidan desa lainnya. “Bilamana bidan berhalangan, maka harus diwakilkan. Jika ada warga/pasien yang akan tinggal 2 x 24 jam, bidan desa wajib memeriksa penyakit pasien tersebut. Ini yang perlu dijaga dan diproteksi sebelum mewabah,” jelas Anjas.
Tinggalkan Balasan