KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggenjot upaya penegakan kebijakan bebas truk over dimension and overloading (ODOL) demi mewujudkan program Zero ODOL 2023, Kepala BPTD Wil. XVIII Prov. Sultra, Benny Nurdin Yusuf menjelaskan sejumlah penegakan hukum telah dilakukan terhadap kendaraan ODOL mulai dari transfer muatan, normalisasi kendaraan, hingga penindakan penyidikan.

Pada Hari ini (Kamis, 10 Februari 2021) Tim Terpadu Penegakan Hukum Kendaraan Over Dimsion and Over Load Provinsi Sultra kembali melaksanakan Penegakan Hukum (Gakum) di wilayah Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan dimana jalur ini banyak dilintasi oleh Kendaraan Angkutan Barang yang terindikasi melanggar tata cara muat dan dimensi kendaraan.

Dalam proses implementasi pelaksanaan penegakan hukum pelanggaran ODOL Benny menjelaskan bahwa kegiatan ini membutuhkan komitmen semua pihak diantaranya Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. XVIII Prov. Sultra, Ditlantas Polda Sultra, BPJN Sultra, Denpom XIV/3 Kendari, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Hari ini merupakan rangkaian dari komitmen bersama seluruh instansi terkait untuk menghadirkan tata kelola angkutan barang yang lebih baik di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka mewujudkan Indonesia Zero ODOL Tahun 2023, Implementasi ini juga telah melibatkan Bapak Gubernur Provinsi Sultra yang telah mengeluarkan SK Gubernur Nomor 593 Tahun 2020 Tentang Penertiban dan Penindakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana Sejalan dengan instruksi Dirjen Perhubungan Darat tentang penindakan kendaraan Over Dimesi Over Load. Insyaallah dengan komitmen kita ini maka saya yakin Zero ODOL Tahun 2023 akan tercapai di Provinsi Sulawesi Tenggara. kita telah menyaksikan komitmen yang dilakukan oleh semua intansi terkait karena penegakan hukum pelanggaran lalu lintas angkutan jalan ini hanya bisa diwujudkankan dengan satu kata yaitu komitmen, Jelas Benny