MAKASSARDinas Koperasi & UKM Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusung dua program prioritas tahun 2022, yakni penataan rest area di Kabupaten Jeneponto dan Sidrap, menstandarisasi produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) serta memberi sertifikasi.

Baca Juga: Program Prioritas Dinas Kehutanan Sulsel: Dari Pemberdayaan Masyarakat Hingga Rehabilitasi Lahan Kritis

Kedua program prioritas tersebut merupakan turunan program Gubernur Sulsel yang sudah tercatat di dalam Perencanaan Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi & UKM, Zainuddin mengatakan, penataan rest area di dua kabupaten tersebut akan mulai difungsionalkan tahun ini.

“Kami diberi tanggung jawab tahun ini agar kedua rest area itu bisa difungsionalkan, artinya sudah bisa digunakan. Dan InsyaAllah paling cepat itu bulan Oktober kita mau launching untuk pemakaian rest area itu,” ungkapnya, Rabu (09/02/22).

Baca Juga: Dorong Vaksinasi di Makassar, Dinkes: Sudah Capai 89,08 Persen

Ia menambahkan, akan memfasilitasi sertifikasi mulai dari merek, halal, hingga Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Kenapa kita mesti sertifikasi merek, halal, dan PIRT, supaya pasarnya bisa lebih luas. Karena hampir semua market modern tidak mau menerima produk kalau tidak ada itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Zainuddin mengungkapkan, sertifikasi produk UMKM ini dilakukan dengan mengambil data yang ada di Kabupaten/Kota Sulsel, kemudian UMKM terdata akan didiklat sebelum lanjut ke tahap sertifikasi.

“Kami melalui persuratan ke dinas Kabupaten/Kota untuk meminta data produk-produk UMKM yang mau di sertifikasi. Begitu kira-kira mekanismenya,” lanjutnya.

Baca Juga: 5 Fakta Pemindahan IKN Baru 2024 Mendatang

Sedangkan untuk penataan rest area di dua kabupaten, Zainuddin menjelaskan, kedua rest area tersebut dibangun oleh Pemerintah Sulsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Kemudian pihaknya bertanggung jawab dalam mengelola rest area tersebut.