MAKASSAR – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Parenrengi mengungkapkan, dari lima program kegiatan yang diusung, tiga diantaranya adalah program prioritas.

Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-50, Basarnas Sulsel Tanam Ratusan Bibit Mangrove

“Dari lima program itu ada 3 program prioritas, ada program penunjang, ada hanya terkait program tupoksi Dinas Kehutanan,” ungakpnya, Jumat(04/02/22).

Tiga program tersebut diantaranya adalah, program Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan, program Pengelolaan Hutan, serta program Rehabilitasi Lahan Kritis.

Lebih lanjut, Andi Parenrengi mengatakan, terkait program Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan masih dalam tahap persiapan dan akan lebih banyak dialokasikan kepada kelompok tani hutan.

“Sekarang ini kita sedang mempersiapkan dokumen untuk memproses penetapan SK nya. Jadi kalau nanti sudah ada, kelompok-kelompok itu menerima beberapa sarana yang dibutuhkan dan sebelumnya memang diusulkan dengan proposal,” lanjutnya.

Sedangkan untuk program Rehabilitasi Lahan Kritis, Dinas Kehutanan akan melakukan penghijauan guna mencegah erosi khususnya pada kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru yang ada di Pinrang.

Berfokus pada program prioritas Pengelolaan Hutan, Sulsel menjadi salah satu provinsi yang menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Hutan Sosial (Hutsos) (SK Hijau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA (SK Biru) untuk tahun 2022.

Baca Juga: Dorong Vaksinasi di Makassar, Dinkes: Sudah Capai 89,08 Persen

Dengan adanya izin akses mengelola hutan yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah, Andi Parenrengi berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan dengan sebaik-baiknya.