Makassar – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tetap konsisten pada pengimplementasian pengabsahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tahun 2022 sesuai dengan nomenklatur yang telah ada.

Baca Juga :Terbengkalai, Kadis PUPR Jeneponto Tinjau Langsung Jalan Poros Boro – Jeneponto

Seluruh progres kegiatan penataan ruang untuk saat ini telah ditayangkan di Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Sekretaris Dinas Penataan Ruang, Fuad Azis mengatakan, untuk kegiatan pengesahan revisi RTRW serta penyusunan RDTR sementara on progres persiapan dokumen dan akan dilakukan legalisasi melalui pembahasan di DPR.

“Dokumen revisi RTRW kita sudah ada tahun ini, kita lakukan legalisasi melalui pembahasan di DPRD dan itu Insya Allah sesuai petunjuk bapak Kadis Penataan Ruang dilakukan percepatan pelaksanaan pembahasan di Bamus DPRD Makassar,” kata Fuad saat diwawancarai oleh wartawan rakyatdotnews, Kamis (10/02/2022).

Untuk pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar, Kepala Dinas Penataan Ruang telah melakukan proses percepatan dengan membentuk Tim teknis penyusunan RDTR yang akan membuat seluruh dokumen proses tender agar dimasukkan pada aplikasi SIPABAJI Bagian Pengadaan Barang jasa Sekretariat Kota Makassar.

Baca Juga : Kadis PU Undang 8 Lurah Hadiri Rakor, Ini Tujuannya