MAKASSAR – Ketua Lembaga Forus Kesejahteraan Anak (LKSA) Kota Makassar, Rusdi memberikan tanggapannya mengenai kasus kekerasan terhadap anak panti asuhan yang terjadi di Kota Makassar, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga : Terkait Kekerasan di Panti, LBH APIK : Tidak Bisa Dibenarkan

Rusdi, menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus panti terhadap anak binaannya. Ia mengungkapkan bahwa tidak sepantasnya pembinaan itu dilakukan dengan tindakan kekerasan fisik.

“Jadi sikap kami dari Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Anak Kota Makassar sangat menyayangkan tindakan penganiayaan atau tindakan kekerasan terhadap anak yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pengurus panti asuhan. Sangat tidak wajar ketika pembinaan itu dilakukan dengan fisik,” ujarnya.

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa pemilik panti harusnya mengetahui terlebih dahulu tata cara pembinaan anak, sebelum mendirikan panti asuhan.

“Sebaiknya sebelum mendirikan panti asuhan, pemilik harus mengetahui prosedur dalam melakukan pembinaan terhadap pembinaan anak,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa, lembaga yang dipimpinnya secara khusus memiliki tugas, untuk mengawasi seluruh panti asuhan di Kota Makassar. Namun, karena tidak terdaftar di Dinas Sosial Kota Makassar menyebabkan, pihaknya tidak melakukan pengawas di lokasi tersebut.

Akan tetapi, mau terdaftar atau tidak, menurutnya pihak panti asuhan wajib mengetahui tata cara pembinaan anak sebelum mendirikan panti.

“Yang kami harapkan sebenarnya, entah itu panti asuhannya sudah terdaftar atau tidak. Yang jelas dia harus megetahui dulu tata cara pembinaan anak didalam panti baru bisa mendirikan. Bagaimana kita memberikan pembinaan kalo mereka sendiri, keberadaannya tidak pernah memberi tahukan, kepada kami maupun kepada dinas sosial,” jelasnya.

Rusdi menyatakan akan melakukan peninjauan di lapangan terkait kasus penganiayaan yang terjadi. Ia mengungkapkan kepeduliannya terhadap korban dan berjanji akan memberikan pendampingan.