MAKASSAR – Kegiatan OPini (Obrolan Peneliti yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo, juga turut diikuti oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Utary Sukmawati Syarief.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan IKPA Terbaik

Kegiatan yang bertajuk “Kualitas Layanan Bantuan Hukum sebagai Perwujudan Akses Keadilan” diselenggarakan secara virtual, pada Rabu (16/02/2022).

Adapun Narasumber kegiatan ini yakni, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Yusrianto Kadir, Analis Hukum Ahli Madya, Adi Ashari, dan Praktisi Hukum, Darwin Botutihe.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).

Kepala Balitbang Hukum dan Ham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa hingga kini masyarakat masih kesulitan dalam mendapatkan keadilan sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011.

“Masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” katanya.

Ia berharap dengan pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum masyarakat mendapatkan hak-haknya.

“Dengan berlakunya Undang-Undang Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi” harapnya.

Analis Hukum Madya Balitbangkumham, Adi Ashari, mengatakan bahwa perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM menjadi salah satu prioritas bagi setiap negara tak terkecuali Indonesia yang dalam konstitusinya menekankan pentingnya penegakan HAM bagi semua warga negaranya.