“Bentuk pelindungan terhadap HAM yang termuat dalam Konstitusi Negara Indonesia di antaranya adalah adanya jaminan pelindungan bagi setiap orang untuk memperoleh kedudukan yang sama di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualiannya,” katanya.

Terhadap jaminan dan pelindungan tersebut, memberikan pemahaman bahwa bantuan hukum menjadi suatu hal penting untuk diberikan dalam rangka menjamin terlindunginya hak-hak setiap orang tanpa terkecuali dari segala bentuk tindakan hukum yang diskriminatif, dan dengan adanya bantuan hukum tersebut apa yang menjadi tujuan negara untuk menciptakan persamaan di hadapan hukum dapat tercapai.

“Dengan demikian, negara harus berperan dan proaktif untuk mewujudkan hal tersebut. Setidak-tidaknya upaya untuk merealisasikan access to justice dapat dilaksanakan melalui ketersediaan bantuan hukum bagi setiap warga negara,” jelas Adi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Yusrianto Kadir, memaparkan bahwa saat ini masih belum banyak warga yang memanfaatkan bantuan hukum yang ada, hal itu dikarenakan karena adanya keraguan terhadap pelayanan bantuan hukum dalam mendampingi mereka.

“Salah satunya adalah keraguan bahwa nantinya prosesnya berbelit-belit, hal ini dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang OBH, karena itu penting adanya alokasi khusus untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang Bantuan Hukum secara gratis, selain itu juga masih belum meratanya OBH dan advokat OBH di seluruh wilayah di Indonesia, selain itu bantuan hukum yang diberikan masih terbatas pada masyarakat miskin saja, padahal kelompok rentan tidak hanya soal kemiskinan, jadi saya harap pemberian bantuan hukum bisa diperluas pengertiannya,” paparnya.

Kegiatan OPini ini juga diikuti oleh Jajaran Fungsional Bidang Ham Kanwil Kemenkumham Sulsel dan juga diikuti oleh 817 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.

Baca Juga : 10 UPT Kemenkumham Sulsel Laksanakan Rehabilitasi WBP Pengguna Narkoba