Kedua : Perusahaan pemenang paket lelang tidak memiliki tenaga ahli yang memiliki kompentensi dalam penyusunan dokumen amdal akibat dari tidak memiliki LPJP. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penyusunan dokumen lelang perusahaan pemenang memasukkan tenaga ahli yang bukan bagian dari perusahaan atau meminjam tenaga ahli dari luar perusahaan dan tidak menutup kemungkinan menggunakan tenaga ahli yang berstatus PNS.

Ketiga : Dampak dari perusahaan tidak memiliki LPJP maka penyusunan dokumen tidak akan dilakukan oleh perusahaan pemenang paket tapi di susun langsung oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (skema konsultan perorangan) karena dokumen akan ditolak untuk dibahas jika perusahaan yang menyusunan tidak memiliki lisensi LPJP.

Pada kondisi ini SKPD melakukan kontrak perorangan dengan tenaga ahli bukan dengan perusahaan. Jika kondisi ini tetap dipaksakan jalan maka perusahaan akan membuat dua dokumen yang berbeda yaitu yang ada logo perusahaan masuk ke admintrasi sementara yang tidak berlogo perusahaan (berlogo dinas) masuk ke dinas lingkungan hidup.

Abd Haris Djalante berharap kepada pucuk pimpinan yang baru dilantik mampu mengusut aroma ini dan menghapus praktek – praktek pengaturan proyek di Dinas ini sehingga slogan yang selalu didengunkan oleh gubernur NA seperti yang diutarakan di atas bisa menjadi kenyataan bukan hanya omongan belaka.

“Aroma pengaturan lelang ini pimpinan yang baru dilantik, harus mengusut dan menghapus praktek – praktek pengaturan proyek itu,” harapnya. (*)