MAKASSAR – Terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjdi dan Musala.

Baca Juga : Terkait Inmendagri 2022, Plt Gubernur Sulsel Ungkap Kesiapsiagaan Pemprov

Adapun yang dikutip dari poin 2c di SE tersebut menerangkan mengenai volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan maksimal 100 desibel.

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB,” Senin (21/2/2022).

Selain itu di poin 4 SE Menag, juga menerangkan bahwa dalam penggunaan pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakan yang ditimbulkan apakah sumbang atau tidak.

“Suara yang dipancarkan melali pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan : a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar,” tulisnya.

Menag, Yaqut menerangkan bahwa tujuan dari SE penggunaan toa di masjid dan musala guna untuk terciptanya kondisi yang harmonis antar masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga : Andi Utta Bantu Bibit Unggul untuk Kawasan Adat Ammatoa