“Yang disampaikan dari keterangan saksi-saksi dari pihaknya sangat menguatkan dalil dan dalil eksepsi dan jawaban kami, bahwa gugatan dari penggugat haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena telah terbukti dalam proses persidangan yang digelar selama ini dari keterangan saksi-saksi baik keterangan saksi dari pergugat maupun keterangan dari saksi-saksi pihak penggugat, bahwa gugatan tersebut adalah selain salah batas-batas, juga kurang pihak dari sisi kedudukannya sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat,” ungkapnya.

Lahan Suman bin Bidu, Saksi : Benar-Benar Gila dan Seksi
Muh. Safri Tunru, kuasa hukum dari tergugat

Lanjutnya, Ia yakin dan sangat percaya majelis hakim yang menangani perkara ini juga dapat melihat dan akan mempertimbangan hal itu.

“Kami yakin dan sangat percaya majelis hakim yang menangani perkara ini juga dapat melihat dan akan mepertimbangan hal itu,” tutupnya.

Baca Juga : Terkait Kekerasan di Panti, LBH APIK : Tidak Bisa Dibenarkan