MAKASSAR – Sidang gugatan sengketa lahan seksi diadakan di Ruang sidang Ali Said, Gedung Pengadilan Negeri Makassar Jalan RA Kartini No.18 antara penggugat Lenteng Binti Ganna dengan tergugat Ruddin Daeng Ngalli ahli waris Suman Bin Bidu kembali berjalan yang pada sidang kali ini mendengarkan saksi dari pihak Tergugat, Selasa(23/2/2022).

Baca juga : Sidang Gugatan Sengketa Lahan Seksi Kembali Digelar Hari Ini

Pada kesempatan sidang kali ini pihak tergugat, Ruddin Daeng Ngalli, ahli waris Suman Bin Bidu, langsung mengajukan dua orang saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Makasaar

Lahan Suman bin Bidu, Saksi : Benar-Benar Gila dan Seksi
Lahan Suman bin Bidu

Dalam kesaksiannya, saksi pertama menjelaskan di ruang persidangan bahwa lahan tersebut benar-benar strategis sehingga banyak pihak yang mau mengambilnya dengan melakukan gugatan.

“Benar-benar gila dan seksi ini lahan dikarenakan strategis lokasinya dan juga mahal harganya maka tidak diherankan jika ini lahan banyak yang mau ambil dengan cara menggugat seperti ini, diketahui bahwa sebelumnya telah ada 3 pihak yang mengajukan gugatan sekaitan dengan objek ini dan ini yang ke 4 kali gugatan dilayankan dengan pihak yang berbeda,” terangnya

Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muh. Safri Tunru, yang juga kuasa hukum dari tergugat menjelaskan, bahwa keterangan dari para saksi sudah cukup kuat untuk melakukan penolakan terhadap gugatan penggugat

“Apa yang disampaikan dari keterangan saksi-saksi dari pihaknya sangat menguatkan dalil dan dalil eksepsi dan jawaban kami, bahwa gugatan dari penggugat haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima oleh karena telah terbukti dalam proses persidangan yang digelar selama ini dari keterangan saksi-saksi baik keterangan saksi dari ergugat maupun keterangan dari saksi-saksi Pihak Penggugat, bahwa gugatan tersebut adalah selain salah batas-batas juga kurang pihak dari sisi kedudukannya sebagai Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugat.