JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sejalan mengenai aturan penggunaan speaker masjid di Indonesia.

Sebelumnya, aturan terkait tata tertib penggunaan speaker masjid tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, demi menjaga ketemntraman dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Diduga Mafia Tanah, Kejaksaan Tahan 2 Oknum BPN Palembang

Terkait hal itu, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama, KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa dirinya tentu mendukung aturan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa perlunya mengatur penggunaan speaker masjid ini mengingat adanya perbedaan antara masyarakat perkotaan dan pedesaan terkait dengan penggunaan speaker masjid.

“Bagi (masyarakat) pedesaan mereka menikmati sekali adanya tarhim, bacaan Qur’an yang lama. Tetapi untuk perkotaan, dengan heterogenitas dan pekerjaan yang cukup pada sehingga mungkin akan cukup terganggu,” kata Cholil Nafis dlinasir dari Asumsi.co.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengungkapkan bahwa aturan ini dapat membuat penggunaan speaker masjid dapat lebih teratur.

Baca Juga: 2 Alasan, Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarangan waktu,” kata Dadang.