JAKARTA – Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial (S) pada pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018 hingga 2020 APBDes Citemu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, menegaskan bahwa Nurhayati dalam hal ini diposisikan sebagai saksi dan bukan pelaku.

Baca Juga: Moeldoko: Pembangunan IKN Dipersembahkan Untuk Bangsa

“Sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Citemu,” ucap Ibrahim dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (23/2/2022).

Ibrahim juga menerangkan bahwa Lukmanul Hakim merupakan Ketua BPD Citemu, lalu polisi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan Kades, Supriyadi.

“Tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU,” jelas Tompo.

Tambahnya, dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018 hingga 2020 APBDes Citemu, dan polisi melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika penyidikan rampung.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, ia mengaku mengetahui perkara itu melalui Nurhayati dan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan menyembunyikan Identitas Nurhayati selama dua tahun terakhir.

“Saya rahasiakan kok tiba-tiba akhir tahun 2021 dijadikan tersangka. Sedangkan terkuaknya kasus ini kan dari laporan Bu Nurhayati ke saya. Titik-titik mana saja [terjadinya korupsi],” jelasnya.

Ia menambahkan, ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka sangat disayangkan olehnya dan beranggapan bahwa Nurhayati berhak di apresiasi.

“Harusnya dilindungi, dikasih penghargaan dalam arti bukan berbentuk materi, orang-orang seperti Bu Nurhayati ini kalau bisa harus ada lagi yang berani menguak kepala desa yang nakal,” Ucapnya.