Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengirimkan tim dari Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mendalami kasus itu, dan KPK juga ikut menurunkan tim untuk melakukan supervisi terhadap perkara tersebut. Namun belum ada kesimpulan yang didapat oleh kedua tim itu hingga Rabu (23/02).

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan bahwa Nurhayati sebagai pelapor dijamin UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Hal ini mengacu pada pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” ungkapnya.

Dalam unggahannya, Nurhayati merasa heran, kesal, dan kecewa kepada kepolisian dan mengaku tidak paham tentang proses hukum dalam kasus itu.

Baca Juga: Komnas HAM Butuh Figur Untuk Hilangkan Luka Sejarah Indonesia

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” jelasnya.